Cara Membuat Klaim Asuransi Mobil

Ada dua jenis klaim asuransi yang dapat anda ajukan pada saat terjadinya kecelakaan , tergantung pada sebab terjadinya kecelakaan,klaim dapat berupla

1.klaim kecelakaan diri
2.klaim pihak ketiga

Pada klaim kecelakaan diri adalah anda mengajukan klaim atas kecelakaan yang menimpa diri anda dengan polisi asuransi anda ( jika anda diasuransikan dengan jeis asuransi komprehensif.Kerugian hal ini adalah bahwa anda mungkin tidak akan mendapatkan potongan harga atau bonus .Jika terjadi kecelakaan anda diharapkan menghubungi pihak asuransi sesegera mungkin, saat melaporkan kejadian tanyakan pula mengenai nama dan lokasi bengkel rekanan untuk kendaraan anda agar direperasi.


Klaim pihak ketiga jika anda bukan merupakan pihak yang bersalah dalam sebuah kecelakaan, anda dapat mengajukan klaim pada pihak ketiga.


Tips tips yang dapat membantu anda untuk mengurangi biaya kerugian

  • mmenunjukan klaim biaya asuransi yang terdaftar
  • serahkan formulir LKKB dan laporan penilaian klaim bersama dengan dokumen dokumen yang diperlukan
  • anda memiliki hak untuk mengajukan klaim penggantian biaya transportasi kepada pihak asuransi pihak ketiga.Penggantian ini merupakan kompensasi yang dibayarkan kepada anda oleh perusahaan asuransi pihak ketiga atas hilangnya kesempatan untuk menggunakan mobil anda
Terima kasih anda sudah membaca artikel singkat tentang cara membuat klaim asuransi mobil,cara membuat surat asuransi,cara mendaftarkan asuransi mobil,semoga artikel singkat ini bermanfaat dan maaf bila ada salah kata dalam penulisan artikel blog ini.admin caramembuat mengucapkan terima kasih.